BagianA : Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Penyertaan Modal (US $), Jumlah Penyertaan Modal (%). 4. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 5. PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan. Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Firma Koperasi Kongsi Persekutuan Perkumpulan Organisasi Lembaga Bentuk Badan Lain Bentuk Usaha Tetap Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM, selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Buka-tutup e-SPT Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022. Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022. Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini. Baca juga E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771 Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/ pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul WIB. Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022. Beda SPT 1771 dan SPT 1771$ Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya. SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI Ilustrasi penghasilan SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. Baca juga Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi? Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 $. Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. PengertianAfiliasi pada pembahasan ini terdapat 3 bagian yaitu: 1. Pemasaran, Affiliate Marketing. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan. "Lebih banyak Anda membaca artiker ini sampai selesai, lebih banyak hal yang Anda ketahui. Lebih banyak hal yang Anda pelajari, lebih banyak informasi yang ada ketahui." KAMUS PAJAK Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 01 Mei 2020 1002 WIB MELALUI PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Pemberian relaksasi ini juga disampaikan melalui Siaran Pers yang dipublikasikan Minggu 19/4/2020. Relaksasi ini membuat SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Namun, wajib pajak harus bersedia melengkapi laporan keuangan dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP yang ada di DJP Online. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI? Formulir 1771 MERUJUK pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Melalui formulir tersebut wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Merujuk Peraturan Dirjen Pajak formulir ini terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan 1771 yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi untuk melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak. Lampiran 1771 I LAMPIRAN ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran 1771 II LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Lampiran 1771 III LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran 1771 IV LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran 1771 V LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan. Lampiran 1771 VI LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain SELAIN lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan. Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: 0 2 4 4 4 4 4 4 5 6 2 4 0 0 0 nama wajib pajak: p t p i s a u 0 h t i 0 0 0 periode pembukuan: 0 1 1 5 1 2 1 5 bagian a: daftar penyertaan modal

Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan ā€œSimpanā€. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu ā€œBuat SPT Baruā€ lalu pilih ā€œTahun Pajakā€ dan pilih ā€œStatus Normalā€ kemudian pilih ā€œBuatā€. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, ā€œDaftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskalā€. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak!

Daftarpenyertaan modal di form 1771 Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan. wverdi. Member. 5 October 2018 at 1:14 pm. Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah. siaucu. Member. 5 October 2018 at 1:35 pm.
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 secara online memiliki beberapa tahapan, e-SPT dan e-filing. Ikuti langkah-langkah pengisian SPT selengkapnya di artikel ini. Cara mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP penting untuk Anda ketahui. Karena e-Filing memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Wajib pajak WP dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak KPP Mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak karena penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time Menghemat waktu Menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak Seperti apa cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan ini dengan Formulir SPT 1771, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Lapor SPT secara Elektronik Untuk menggunakan aplikasi e-Filing, data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik. Data ini sering disebut dengan SPT elektronik. SPT elektronik dapat dibuat menggunakan aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak DJP. Baca juga Segera Lapor SPT Tahunan Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17% Berikut adalah cara dalam mengisi SPT tahunan badan elektronik menggunakan aplikasi e-SPT DJP 1 . Isi Profil WP Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu ā€œProfil Wajib Pajakā€ Klik ā€œSimpanā€ Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online 2 . Buat SPT elektronik Setelah profil WP tersimpan, akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Anda dapat login dengan memasukkan username administrator dan password 123. Langkah-langkah pembuatan SPT elektronik selanjutnya adalah sebagai berikut Klik ā€œProgramā€ – ā€œSPT Baruā€ Pilih ā€œTahun Pajakā€ sesuai dengan tahun yang ingin Anda laporkan Pilih ā€œStatusā€, pilih pembetulan ke- atau status normal Klik ā€œBuatā€ Setelah langkah di atas, blanko SPT Anda telah dibuat, namun masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Baca juga Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak Online’? Untuk mengisinya, Anda harus membuka file SPT Formulir SPT 1771 tersebut dan mengeditnya dengan langkah-langkah di bawah ini Klik ā€œProgramā€ – ā€œBuka SPT yang Adaā€ Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai Klik ā€œBuka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisiā€ Klik ā€œOKā€ Ilustrasi mengisi lampiran lapor SPT Tahunan 3 . Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan di sini adalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Dalam lampiran ini, Anda harus mengisi data-data. Contoh cara pengisian Neraca adalah sebagai berikut Klik ā€œSPT PPhā€ yang sesuai Pilih ā€œTranskrip Kutipan Elemen Laporan Keuanganā€ Klik tab ā€œNeraca-Aktivaā€ dan ā€œNeraca-Kewajibanā€ Isi akun-akun yang sesuai dengan data keuangan perusahaan Anda Apabila telah terisi dengan benar dan balance, klik ā€œSimpanā€ Lakukan pengisian laporan laba rugi dengan langkah-langkah yang kurang lebih sama. Baca Juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM 4 . Mengisi Lampiran V dan VI Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Anda juga harus mengisi Lampiran V dan Lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Cari tahu lebih lanjut mengenai cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil. Ilustrasi laporan keuangan 5 . Mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada Pada menu SPT PPh, Anda dapat menemukan menu lampiran khusus serta SSP. Lampiran ini lampiran dapat diisi ataupun tidak. 6 . Buat File CSV Selanjutnya Anda harus membuat file SPT tersebut dalam format CSV. Caranya adalah sebagai berikut Pilih ā€œSPT Toolsā€ Lalu Lapor Data SPT ke KPP Akses direktori penyimpanan database untuk windows 64 bit pada lokasi CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010Database Pilih ā€œTampilkan Dataā€ Setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai maka akan tampil ringkasan Status SPT PPh kurang/ lebih bayar Pilih ā€œCreate Fileā€ kemudian simpan file CSV tersebut pada folder yang diinginkan Setelah Anda membuat SPT elektronik dan mengisinya dalam format CSV sebagaimana langkah-langkah di atas serta telah memiliki EFIN, Anda dapat memulai pelaporan SPT dengan e-Filing. Baca juga Cara Menghindari Kendala dalam Pembuatan File SPT dalam Bentuk CSV Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online Login ke DJP Online dengan akun Anda, Klik ā€œe-Filingā€, lalu klik tombol ā€œBuat SPTā€. Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT, Perhatikan dengan seksama petunjuk yang tersedia, kemudian klik tombol ā€œStart Uploadā€ Pilih ā€œEmailā€, lalu klik ā€œOKā€ Buka inbox email Anda sebagaimana terdaftar, kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing Apabila berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT yang sebelumnya dilaporkan Sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email Apabila tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP Cara mengisi SPT Tahunan Badan memang cukup panjang dan terasa rumit apabila Anda belum terbiasa dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun pada dasarnya tahapan tersebut sama dan lebih praktis dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Alternatif lain, apabila Anda masih merasa bingung dengan cara laporan SPT Tahunan Badan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi digital perpajakan KlikPajak. Aplikasi pajak online Klikpajak ini merupakan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP secara resmi untuk membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaannya. Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Lapor SPT Badan di e-Filing Klikpajak Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni SPT Tahunan Pajak Badan SPT Masa Bulanan Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Note Untuk langkah-langkah pelaporan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, selengkapnya lihat di SINI. Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Klikpajak Memiliki Fitur Pajak yang Lengkap ā€œKlikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.ā€ Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Lampiran1771 II. LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
Sebentar lagi menjelang musim pelaporan pajak berupa Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April. Pada saat akan melaporkan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Lalu, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan? Simak uraian berikut! Sekilas tentang SPT Tahunan Badan Adapun suatu badan diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Lalu, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp untuk lapor pajak SPT Tahunan Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak. Perlu diingat, pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan maka formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap BUT yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial. Baca juga Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Lapor Pajak SPT Tahunan Badan! Dokumen yang Perlu Dilampirkan pada SPT Tahunan Badan Dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019, yaitu Surat Setoran Pajak SSP Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP dapat juga berbentuk struk sebagai bukti pembayaran dari ATM maupun screenshot dari aplikasi m-Banking. Adapun SSP wajib dilampirkan dalam hal ketika lapor pajak SPT Tahunan Badan terdapat kurang bayar. Tidak hanya itu, khusus Bentuk Usaha Tetap BUT yang memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 atas branch profit tax maka diwajibkan melampirkan SSP sebagai bukti pelunasan. Laporan Keuangan Laporan keuangan merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan. Adapun jenis laporan keuangan lain yang perlu dilampirkan yaitu Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50% Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018 Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban melakukan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, dapat melampirkan rekapitulasi peredaran bruto serta pajak UMKM yang telah dibayar. Daftar Nominatif Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi nomor urut, tanggal acara/kegiatan, nama dan alamat lokasi acara/kegiatan, jenis acara/kegiatan entertainment, nominal, identitas pihak/relasi penerima entertainment. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali khusus BUT Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas Bentuk penanaman modal yang dilakukan,Realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan. Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,Bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali. SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi Adapun lampiran khusus penghitungan PPh yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian KontraktorLampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar. Surat Kuasa Khusus Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa berupa konsultan pajak, maka harus melampirkan Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajakSurat pernyataan sebagai konsultan pajakFotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajakFotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak Namun, jika SPT ditandatangani oleh karyawan Wajib Pajak, maka harus melampirkan Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajakFotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WPFotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WPFotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21 Dokumen Penentuan Harga Transfer Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan/atau Laporan Utang Swasta luar negeri Harus disampaikan dalam hal Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan/atauWajib Pajak tersebut memiliki utang swasta luar negeri. Daftar Debitur Kredit Non Performing Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang accrual basis yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan. Daftar sarana dan fasilitas, daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Lampiran tambahan yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung Lampiran tersebut dari BULN Nonbursa terkendali langsung, berupa Laporan keuanganFotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilanPerhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir; dan d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 PP 56 Tahun 2015. Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan Harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah
SedangkanLampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan . Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu
Harmoni/Diupdate Januari 15, 2021 Setiap perusahaan juga wajib melaporkan SPT Tahunan Badan dan juga SPT Tahunan orang pribadi yang harus dilaporkan setiap tahunnya oleh setiap wajib pajak. Kedua jenis laporan SPT Tahunan ini sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dalam praktiknya, terjadi perbedaan batas waktu pelaporannya. Jika SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat hingga 31 Maret atau 1 April Jika 31 Maret bertepatan hari libur setiap tahunnya, maka SPT Tahunan Badan diberi batas waktu hingga tanggal 30 April setiap tahunnya. Formulir SPT Tahunan Badan perusahaan berjenis SPT 1771. Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online. SPT Tahunan Badan adalah surat pelaporan dari wajib pajak badan atas objek dan bukan objek pajak, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sekarang, untuk pelaporan pajak SPT Tahunan badan bisa dilakukan tanpa harus datang ke KPP. Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online. Akses formulir SPT Tahunan Badan dengan software e-SPT dari DJP cocok untuk perusahaan berskala besar dan punya banyak transaksi. Sementara akses formulir SPT Tahunan Badan pada e-Form DJP Online cocok untuk perusahaan rintisan atau pemula yang belum banyak memiliki transaksi. Selain formulir SPT 1771, wajib pajak badan juga harus menyertakan syarat-syarat lain seperti SPT Masa PPN periode Januari - Desember, SPT Masa PPh Pasal 21 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 23 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 22, SSP Pasal 22 Impor, Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1, Bukti pembayaran PPh Pasal 25, Bukti pembayaran atas STP Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dan berbagai bentuk laporan keuangan. Baca Juga Cara Menyusun dan Melaporkan SPT Bulanan Perusahaan Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Badan Melalui e- SPT DJP 1. Mengisi Profil Wajib Pajak Badan2. Buat SPT Elektronik3. Mengisi SPT Elektronik4. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan5. Mengisi Lampiran V, Lampiran V, dan Lampiran Khusus6. Membuat File CSVCara Melaporkan SPT dengan e-Filing DJP Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Badan Melalui e- SPT DJP Bagi perusahaan yang memiliki banyak transaksi, sebaiknya menggunakan formulir SPT tahunan Badan melalui e-SPT DJP karena terdapat fitur-fitur yang bisa merangkum berbagai bentuk pembukuan dan laporan keuangan. Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan e-SPT DJP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini 1. Mengisi Profil Wajib Pajak Badan Langkah pertama adalah dengan mengisi profil Wajib Pajak Badan. Caranya bisa dilakukan dengan membuka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, yang bisa diunduh pada laman resmi DJP di Isi NPWP dan data profil wajib pajak badan pada menu Profil Wajib Pajak kemudian klik Simpan. 2. Buat SPT Elektronik Setelah profil WP tersimpan, maka secara otomatis akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Memasukkan username = administrator dan password = 123. Setelah berhasil login, lakukan langkah-langkah berikut ini • Klik Program kemudian klik SPT Baru • Pilih Tahun Pajak sesuai dengan tahun yang ingin dilaporkan • Pilih Status, kemudian pilih pembetulan ke- atau status normal diakhiri dengan klik Buat 3. Mengisi SPT Elektronik Setelah SPT Elektronik berhasil dibuat, maka akan muncul blangko SPT yang masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Untuk mengisinya, bisa dilakukan dengan cara Klik Program kemudian Buka SPT yang Ada. Lanjutkan dengan Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai dan Klik Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi. Isi informasi yang ada dan akhiri dengan klik OK. [elementor-template id="26379"] 4. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan pada e-SPT hanyalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Dalam lampiran ini, banyak data-data keuangan perusahaan yang harus diinput. Cara melakukannya dengan melakukan klik SPT PPh yang sesuai, pilih Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan dan klik tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban. Isi akun-akun yang ada sesuai dengan data keuangan perusahaan. Periksa kembali pengisian data, jika sudah benar akhiri dengan klik Simpan. 5. Mengisi Lampiran V, Lampiran V, dan Lampiran Khusus Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, wajib pajak juga diwajibkan mengisi lampiran V dan lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan atau bisa juga Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Sedangkan Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu lampiran khusus serta SSP. 6. Membuat File CSV Setelah semua laporan terisi dan benar, maka langkah selanjutnya adalah membuat file CSV, caranya yaitu dengan memilih SPT Tools, kemudian Lapor Data SPT ke KPP. Akses direktori penyimpanan database biasanya berada di C Program Files x86DJPeSPT 1771 2010Database. Pilih Tampilkan Data dan setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai. Ringkasan Status SPT PPh kurang/lebih bayar akan tampil. Pilih Create File untuk menyimpan file CSV pada folder yang diinginkan. Cara Melaporkan SPT dengan e-Filing DJP Setelah mendapatkan file CSV, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Caranya bisa dengan e-Filing DJP online. Langkah-langkahnya yaitu • Login ke DJP Online, Klik e-Filing dan pilih Buat SPT. • Pilih file CSV, arahkan pada folder tempat menyimpan filenya dan klik Start Upload • Pilih Email dan klik OK • Buka inbox email dan kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP • Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing • Jika berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT Tahunan Badan yang sebelumnya dilaporkan Sebagai bukti bahwa, laporan SPT Tahunan Badan diterima, sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email. Jika tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE pada situs DJP. Untuk membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan Badan dengan e-STP memang cukup panjang dan terasa rumit. Tapi, cara di atas jauh lebih mudah dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Meskipun mudah, Anda harus tetap teliti saat mengisi informasi dan data-data yang diminta. Khususnya data-data dalam pembukuan dan laporan keuangan. Jika terjadi kesalahan, maka Anda harus membuat pembetulan SPT. Untuk menghindari hal tersebut, buatlah laporan keuangan dan pembukuan Anda secara fleksibel. Saat ini, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Software secara GRATIS selama 1 bulan. Dapatkan promo ini dengan mendaftarkan diri Anda di sini. Info selengkapnya, Anda juga bisa follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi Pembukuan Lebih Mudah!Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!COBA GRATIS HarmoniHarmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 Social Media KamiDapatkan konten terbaru dari HarmonyArtikel Populer Lainnya
LCVo.
  • 800kxh7yvj.pages.dev/401
  • 800kxh7yvj.pages.dev/65
  • 800kxh7yvj.pages.dev/352
  • 800kxh7yvj.pages.dev/593
  • 800kxh7yvj.pages.dev/109
  • 800kxh7yvj.pages.dev/143
  • 800kxh7yvj.pages.dev/520
  • 800kxh7yvj.pages.dev/190
  • daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi